Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Dukung Penerapan Pajak Karbon, Kapan Mulai Berlaku?

8 BUMN melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN untuk mendukung kebijakan pemerintah soal penerapan pajak karbon.
Foto udara progres pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 8 yang terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan./Istimewa
Foto udara progres pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 8 yang terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Induk BUMN Survei, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menyambut baik wacana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini yang membahas tentang Pajak Karbon dalam mendukung pemerintah untuk mengurangi efek Gas Rumah Kaca/GRK secara nasional dan global.

“BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah Pajak Karbon. Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku Ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” ujar Rudiyanto, Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia, Rabu (22/7/2022).

Pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-undang No. 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.

Menurut rencana Kementerian Keuangan, Pajak Karbon akan diterapkan mulai Juli 2022 pertama kali pada sektor ketenagalistrikan. Hal ini terungkap April lalu pada keterangan pers Kemenkeu.

Menurut Rudiyanto, pembahasan tentang pajak karbon menjadi semakin penting agar pelaksanaan dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif.

“Pembahasan itu amat penting bagi BKI selaku Ketua IDSurvey bersama ke-tujuh BUMN lain yang saat ini sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi,” katanya.

Seperti diketahui, Februari lalu IDSurvey yang diwakili oleh BKI bersama tujuh BUMN telah menandatangani Memorandum of Understanding Dekarbonisasi di kalangan BUMN. Tujuh BUMN lain tersebut adalah Pertamina, PLN, Pupuk Indonesia, PTPN, Semen Indonesia, Perhutani, dan MIND ID.

Dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga dan pihak lain yang secara bersama bertekad mencapai target nasional mengurangi efek GRK secara nasional sebesar 29 persen pada 2030 dan zero emission pada 2060.

“Ini harus menjadi tekad bersama demi mencapai ruang hidup yang berkualitas karena Indonesia adalah salah-satu pasar karbon terpenting di dunia,” tegas Rudiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper