Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkah Kenaikan PPN, Pundi-Pundi Penerimaan Pajak Bisa Bertambah Rp42 Triliun

Berlakunya Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan pajak tahun ini. Hal tersebut tak terkecuali bagi PPN, yang tarifnya naik sejak April 2022.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak tahun ini berpotensi meningkat hingga Rp42 triliun karena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN. Selain itu, terdapat potensi kenaikan rasio penerimaan PPN atau value added tax gross collection ratio.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan pajak tahun ini. Hal tersebut tak terkecuali bagi PPN, yang tarifnya naik sejak April 2022.

CITA berpandangan bahwa kenaikan tarif PPN yang bersamaan dengan meningkatnya konsumsi masyarakat membuat penerimaan pajak dari sana berpotensi tumbuh. Perolehan pajak dari PPN pun dapat berkontribusi terhadap kenaikan penerimaan secara keseluruhan.

"Dari hitung-hitungan kami di awal, potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN berkisar Rp42 triliun. Dengan penambahan penerimaan setelah satu bulan sebesar Rp4 triliun, saya rasa penambahan penerimaan dalam tahun ini tak akan jauh dari estimasi kami di awal," ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut bahwa dalam bulan pertama pemberlakuan kenaikan tarif PPN, pihaknya telah memperoleh tambahan penerimaan Rp4,2 triliun dari pajak konsumsi. Hal tersebut mendasari perhitungan CITA mengenai potensi penambahan pajak tahun ini.

Kenaikan tarif PPN berlaku selama sembilan bulan pada tahun ini. Artinya, dengan asumsi penambahan Rp4,2 triliun setiap bulannya, terdapat potensi penambahan PPN setidaknya Rp37,8 triliun.

Fajry menyebut bahwa kenaikan penerimaan pajak akan meningkatkan value added tax (VAT) gross collection ratio pada tahun ini. Sebagai catatan, VAT gross collection ratio pada 2021 berada di angka 59,65 persen, yang berarti pemerintah baru mampu mengumpulkan pajak konsumsi 59,65 persen dari total potensi yang ada.

"Dengan outlook penerimaan PPN sebesar Rp638,99 triliun dan konsumsi swasta diasumsikan naik 5 persen, maka VAT gross collection 2022 diperkirakan meningkat dibandingkan tahun lalu menjadi 61,29 persen," ujar Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper