Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah upaya pemulihan perusahaan, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.
Adapun, KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018 di mana maskapai penerbangan itu melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat pada rute Jeddah dan Madinah, kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.
Restrukturisasi terhadap KIK EBA diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran kontrak instrumen investasi itu hingga 10 tahun, serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Persetujuan restrukturisasi tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin (13/6/2022). Hasilnya, sebesar 92 persen pemegang KIK EBA yang hadir dan memenuhi threshold menyetujui dan mendukung pengajuan restrukturisasi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK EBA berarti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis perusahaan terhadap outlook kinerja di tengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah dilakukan secara menyeluruh pada seluruh lini bisnis.
"Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif ditengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," terang Irfan melalui keterangan resmi, Selasa (14/6/2022).
Di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK EBA dinilai menjadi salah satu fokus percepatan penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha di mana instrumen investasi tersebut tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dengan demikian tahapan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan atas kontrak investasi KIK EBA perlu dilakukan melalui pedoman tata laksana kontrak investasi yang berlaku.