Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Tahu! Ini Perbedaan SPBU 31 dan 34

Ada perbedaan kode stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia yaitu 31 dan 34. Lantas apa perbedaannya? Ini penjelasannya.
Sejumlah pengemudi kendaraan mengisi BBM di salah satu SPBU yang dikelola Pertamina MOR II Sumbagsel. istimewa
Sejumlah pengemudi kendaraan mengisi BBM di salah satu SPBU yang dikelola Pertamina MOR II Sumbagsel. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang ada tidak seluruhnya dikelola oleh pemerintah, tapi ada juga yang dikelola oleh pihak swasta melalui skema bisnis. Untuk membedakannya, maka diberikan kode untuk setiap SPBU tersebut.

Dikutip dari laman mypertamina.id, Senin (13/6/2022) pemberian kode pada SPBU ditujukan untuk membedakan SPBU milik pemerintah dan milik swasta. Sebagai contoh SPBU yang dimiliki pemerintah diberi kode 31 didepannya, sedangkan untuk SPBU milik swasta diberikan kode 34.

Namun, pemberian angka 3 diawal kode tersebut merupakan kode wilayah untuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur, sedangkan untuk kode SPBU Pertamina dengan awalan angka 5 menandakan lokasi pom bensin tersebut berada di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Untuk saat ini terdapat tiga macam SPBU Pertamina berdasarkan pemilik dan pengelola, yaitu Corporate Owner Corporate Operate (COCO) yang merupakan sebuah pom bensin yang murni dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh Pertamina.

Sementara itu, SPBU Corporate Owner Dealer Operate (CODO) merupakan SPBU bensin yang dimiliki oleh Pertamina tetapi dikelola oleh pihak swasta, dan SPBU Dealer Owner Dealer Operate (DODO) merupakan SPBU yang dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta.

Dengan demikian, angka kedua setelah penunjukan daerah merupakan kode kepemilikan. Untuk angka 1, berarti SPBU tersebut merupakan kepemilikan dan dikelola Pertamina (COCO).

Adapun, angka 3 berarti SPBU tersebut merupakan milik Pertamina, tapi dikelola oleh pihak swasta (CODO), sedangkan angka 4 maka hal ini berarti pom bensin tersebut sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta (DODO).

Pertamina menyebut tidak ada perbedaan antara SPBU yang dikelola oleh pemerintah dan swasta. Pasalnya, Pertamina sudah menetapkan standar yang berlaku di seluruh SPBU milik Pertamina maupun milik swasta, sehingga semuanya pasti memiliki kualitas dan nilai toleransi yang sama dengan standar Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper