Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! PLN Sebut Orang Kaya Nikmati Subsidi Listrik Rp4 Triliun Sejak 2017

Pemerintah harus menggelontorkan subsidi listrik yang besarannya mencapai Rp243 triliun sejak 2017 - 2021 dan ditambah kompensasi Rp94 triliun.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penetapan tarif flat sejak 2017 membuat pemerintah harus menanggung beban kompensasi terhadap golongan listrik menengah ke atas yang disebabkan tidak adanya penyesuaian tarif listrik secara otomatis setiap bulannya.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan sejak 2017 pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik dengan menghentikan proses automatic tariff adjusment. Dengan demikian, pemerintah harus menggelontorkan subsidi yang besarannya mencapai Rp243 triliun sejak 2017 - 2021 dan ditambah kompensasi Rp94 triliun.

"Dalam proses itu ada porsi kompensasi yang ternyata kurang tepat sasaran, yaitu diterima oleh rumah tangga dari ekonomi tingkatnya atas yaitu rumah tangga dari ekonomi mampu dengan daya terpasang 3.500 - 5.500 VA dan 6.600 VA ke atas, dalam hal ini total kompensasi yang selama ini tidak tepat sasaran mencapai Rp4 triliun," kata Darmawan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/6/2022).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan kebijakan penghentian automatic tarif adjusment tertuang dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Dengan adanya kebijakan itu maka penetapan tarif listrik harus melalui persetujuan Kementerian ESDM.

Namun, penetapan kebijakan tersebut berdampak kepada beban kompensasi yang harus dikeluarkan pemerintah apabila asumsi-asumsi makro mengalami pergeseran dari asumsi awal yang ditetapkan dalam APBN.

Untuk itu, pemerintah menyesuaikan harga listrik untuk golongan rumah mewah mulai dari golongan rumah tangga 3.500 VA - 5.500 VA, rumah tangga 6.600 VA ke atas, golongan pemerintahan 6.600 - 200 KVA, golongan pemerintahan lebih dari 200 KVA, dan golongan pemerintah tegangan rendah.

"Maka perlu adjustment untuk sharing burden dan koreksi bantuan pemerintah yang tadinya terus itu disampaikan ke pihak yang selama ini menikmati dan kondisi sekarang kita koreksi untuk lebih tepat sasaran gitu ya, lebih berkeadilan dan diputuskan bahwa yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2, R3, dan sektor pemerintah publik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper