Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Keluar Ekspor CPO Dinaikkan Lewat PMK 98/2022, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang mulai berlaku hari ini atau sehari setelah diundangkan pada 9 Juni 2022.
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang mulai berlaku hari ini atau sehari setelah diundangkan pada 9 Juni 2022.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya,” demikian bunyi aturan tersebut.

Pasal 5 PMK No 98/2022 ini menetapkan tarif bea keluar (BK) atas ekspor barang berupa eklapa sawit, CPO, dan produk turunannya ke dalam 17 kategori berdasarkan harga referensi. Terlihat dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberlakukan penambahan pungutan terhadap ekspor CPO. Hal itu jika dibandingkan dengan PMK Nomor 39 yang hanya 12 harga referensi.

Berikut PMK No 98/2022:

- (BK) US$0 jika harga referensi CPO sampai US$750 per ton

- BK US$3 untuk harga lebih US$750-800

- BK US$18 untuk harga lebih US$800-850

- BK US$33 untuk harga lebih US$850-900

- BK US$52 untuk harga lebih US$900-950

- BK US$74 untuk harga lebih US$950-1.000

- BK US$124 untuk harga lebih US$1.000-1.050

- BK US$148 untuk harga lebih US$1.050-1.100

- BK US$178 untuk harga lebih US$1.100-1.150

- BK US$201 untuk harga lebih US$1.150-1.200

- BK US$220 untuk harga lebih US$1.200-1.250

- BK US$240 untuk harga lebih US$1.250-1.300

- BK US$250 untuk harga lebih US$1.300-1.350

- BK US$260 untuk harga lebih US$1.350-1.400

- BK US$270 untuk harga lebih US$1.400-1.450

- BK US$280 untuk harga lebih US$1.450-1.500

- BK US$288 untuk harga lebih US$1.500.

PMK Nomor 39/2022:

- BK US$0 untuk harga sampai US$750

- BK US$3 untuk harga US$750-800

- BK US$18 untuk harga lebih US$800-850

- BK US$ 33 untuk harga lebih dari US$850-900

- BK US$ 52 untuk harga lebih dari US$900-950

- BK US$ 74 untuk harga lebih dari US$950-1.000

- BK US$ 93 untuk harga lebih dari US$1.000-1.050

- BK US$116 untuk harga lebih dari US$1.050-1.100

- BK US$144 untuk harga lebih dari US$1.100-1.150

- BK US$166 untuk harga lebih dari US$1.150-1.200

- BK US$183 untuk harga lebih dari US$1.200-1.250

- BK US$200 untuk harga lebih dari US$1.250

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper