Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.376 Wajib Pajak di Bangkalan Hingga Madiun Ikut 'Tax Amensty' Jilid II

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mencatat hingga 2 Juni 2022 telah menjaring 1.376 wajib pajak yang tersebar di wilayah kerjanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut masyarakat tax amnesty jilid II.
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mencatat hingga 2 Juni 2022 telah menjaring 1.376 wajib pajak yang tersebar di wilayah kerjanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut masyarakat tax amnesty jilid II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengungkapkan dari jumlah peserta ini terkumpul PPh sebesar Rp141,9 miliar.

"PPS merupakan kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum terlaporkan dengan benar," kata Vita seperti dilansir Antara, Kamis (2/6/2022).

Vita mengungkapkan membayar pajak merupakan bentuk gotong royong membantu negara meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan dan menurunkan angka kemiskinan.

Melalui PPS, maka negara memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya melalui dua skema kebijakan.

Ia menjelaskan skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta "tax amnesty" dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Vita menambahkan, DJP memiliki data, baik dari internasional maupun nasional, yang memungkinkan DJP mengetahui harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam laporan pajaknya.

"PPS merupakan kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum terlaporkan dengan benar," kata dia.

Dengan mengikuti PPS wajib pajak akan banyak mendapatkan manfaat, di antaranya harta yang sudah diikutkan PPS akan aman serta tidak akan menjadi objek penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terkait tindak pidana perpajakan.

Oleh sebab itu, Vita mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 itu.

"Cara mengikuti PPS sangat mudah, cukup dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak dengan login di laman https://djponline.pajak.go.id," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, DJP Jawa Timur II melingkupi: 

KPP Madya Sidoarjo

KPP Pratama Bojonegoro

KPP Pratama Mojokerto

KPP Pratama Jombang

KPP Pratama Sidoarjo Utara

KPP Pratama Sidoarjo Selatan

KPP Pratama Sidoarjo Barat

KPP Pratama Pamekasan

KPP Pratama Gresik Utara

KPP Pratama Gresik Selatan

KPP Pratama Madiun

KPP Pratama Bangkalan

KPP Pratama Lamongan

KPP Pratama Ngawi

KPP Pratama Tuban

KPP Pratama Ponorogo


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper