Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss akhirnya menyepakati Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT) setelah melakukan tujuh kali perundingan yang sudah dimulai sejak 2018 lalu.
Adapun perjanjian tersebut dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.
Lalu apa saja ruang lingkup dari P4M RI dengan Swiss ini?
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui siaran pers menyebutkan, ruang lingkup P4M ini antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.
P4M ini memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.
Sebagai informasi, P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu. P4M ini juga akan melengkapi perjanjian Indonesia- European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian. Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang mewakili Indonesia dalam penandatangan kerja sama tersebut berharap, adanya perjanjian tersebut dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.
“Kami harap, kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss,” ujar Bahlil mengutip siaran pers, Rabu (25/5/2022).