Bisnis.com, JAKARTA – Sebagian besar publik masih belum mengetahui perbedaan PPN dan PPnBM. Jika singkatan dijabarkan, PPN merupakan pajak pertambahan nilai, sedangkan PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah.
Perbedaan keduanya tertera pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
Pada Pasal 4, PPN dikenakan atas delapan hal. Semuanya adalah penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Lalu, pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dalam Pasal 4A, ada jenis barang yang tidak kena PPN. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kemudian, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Terakhir, uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sementara itu, jasa yang tidak dikenai PPN adalah pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, serta kesenian dan hiburan.
Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat dan di air, serta angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, dan jasa perhotelan.
Jasa lainnya adalah yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan menggunakan uang logam, pengiriman uang dengan wesel pos, dan boga atau katering.
Selain itu dikenakan PPnBM. Mengacu pada pasal 5, pungutan tersebut dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.