Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersiap untuk Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Pengusaha: Kita Tunggu Regulasinya

Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono menyampaikan bahwa pihaknya tengah bersiap dan berkoordinasi dengan negara importir selagi menunggu aturan yang akan keluar.
Petani Sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar aksi demonstrasi menolak larangan ekspor CPO di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 17 Mei 2022 - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Petani Sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar aksi demonstrasi menolak larangan ekspor CPO di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 17 Mei 2022 - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tentu berterima kasih kepada pemerintah yang akan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya di Senin, 23 Mei 2022.

Meski sudah ada kabar, pengusaha dan industri masih bersiap karena menunggu arahan dari Kementerian Perdagangan terkait regulasi dari domestic market obligation (DPO) dan domestic price obligation (DPO). 

Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono menyampaikan bahwa pihaknya tengah bersiap dan berkoordinasi dengan negara importir selagi menunggu aturan yang akan keluar. 

“Untuk DMO tidak ada masalah, kalau DPO belum jelas apakah DPO seperti yang sebelumnya? Kita masih menunggu peraturan yang pastinya seperti apa,” ujar Eddy, Jumat (20/5/2022). 

Kebijakan DMO dan DPO yang berlaku sebelumnya dinilai tidak berjalan dengan lancar karena tidak semua pabrik minyak goreng melakukan ekspor. 

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Aturan terakhir, pengusaha yang akan melakukan ekspor harus memenuhi kewajiban DMO 30 persen, artinya produsen CPO wajib memasok 30 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Senada dengan Eddy, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat sinaga juga menyampaikan masih menunggu kebijakan dari pemerintah, khususnya Kemendag.

“Kami juga sedang menunggu regulasi yang tertulis itu apa, karena takut interpretasi kami salah mengartikannya ya,” ujar Sahat, Jumat (20/5/2022).

Sahat mengatakan akan melihat terlebih dahulu regulasi yang akan dipakai apakah seperti bulan Februari lalu atau telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Tergantung model DMO DPO ini apakah sama dengan model yang dipakai di bulan Februari lalu atau ada modifikasinya. Jadi lebih baik lihat dahulu tertulisnya itu DMO DPO apa,” lanjut Sahat.

DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 129/2022. Dalam keputusan tersebut dikatakan jika harga minyak sawit adalah Rp9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.

Melalui harga tersebut, nantinya minyak goreng curah dapat dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter. Kehadiran DMO dan DPO menjadi salah satu jaring pengaman untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harga sesuai dengan harga HET. 

Sebelumnya, pemerintah mengumukan aturan teknis itu akan terbit pada Senin (23/5/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper