Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura I Siap Implementasikan Syarat Baru Naik Pesawat

PT Angkasa Pura I (persero) siap melaksanakan aturan baru terkait syarat naik pesawat.
Salah satu bentuk layanan pelanggan (customer service) virtual di Bandara Lombok yang dikelola PT Angkasa Pura I./Dok. Istimewa
Salah satu bentuk layanan pelanggan (customer service) virtual di Bandara Lombok yang dikelola PT Angkasa Pura I./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Penumpang perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) kini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Kebijakan tersenut juga telah diimplementasikan oleh PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I. Operator bandara tersebut mulai menerapkan syarat perjalanan orang dengan transportasi udara baru di 15 bandara kelolaannya menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.SE 56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 58/2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai efektif berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.

“Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada Rabu diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo kedepannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi melalui keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).

Dengan mulai berlakunya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022, persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

(1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

(2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test_antigen;

(3) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif _rapid test antigen_ yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

(4) Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(5) Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

(1) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

(2) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

(3) Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan;

b. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

c. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

d. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Faik Fahmi juga menanggapi positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan dalam pernyataan pers Presiden RI pada 17 Mei lalu.

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruang atau ruang terbuka yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kemarin tentunya merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

"Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper