Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Rejeki Nomplok' Sri Mulyani, Pundi Pajak Tambah Rp44 Triliun dari PPN 11 Persen

Penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen menambah penerimaan pundi-pundi pajak Kementerian Keuangan di bawah kewenangan Sri Mulyani sebesar Rp44 triliun.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan di tangan Sri Mulyani memproyeksikan penerimaan pajak akan bertambah sebesar Rp44 triliun karena pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan memberikan ruang bagi peningkatan penerimaan pajak. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya peran konsumsi dalam perekonomian Indonesia, yakni sekitar 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

Yoga menyebut bahwa kenaikan tarif PPN sejak 1 April 2022 akan membuat penerimaan pajak pada sisa tahun berjalan meningkat. Kenaikan itu diperkirakan berasal dari PPN tarif umum hingga senilai Rp40,7 triliun dan PPN tarif khusus Rp3,7 triliun.

"Tarif PPN diproyeksi berpotensi menaikkan penerimaan pajak dalam sembilan bulan ke depan [terhitung sejak berlaku] sebesar Rp44 triliun," ujar Yoga, dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu pada Rabu (18/5/2022).

Kemenkeu memperkirakan kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi, yakni 0,4 persen (year-on-year/YoY). Pemerintah sendiri memperkirakan inflasi 2022 di kisaran 3 ± 1 persen atau berkisar 2—4 persen, sehingga jika tidak terdapat faktor lainnya kenaikan tarif PPN dapat mendorong inflasi ke kisaran 3,4 persen atau 0,4 persen dari nilai tengah proyeksi tersebut.

Yoga mencermati bahwa saat ini terdapat tren kenaikan inflasi secara global, dengan konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina sebagai salah satu pemicu utamanya. Namun, dia meyakini bahwa inflasi Indonesia akan tetap terjaga meskipun terdapat kenaikan PPN.

"Bahwa mungkin nanti tingkat inflasi bisa di atas itu, nah, ini yang kami lihat bahwa memang karena harga komoditas global segala macam juga meningkat. Mudah-mudahan inflasinya tetap terkendali. Namun, dari sisi kenaikan tarif PPN sendiri ini tidak memberikan dampak yang signifikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memberlakukan tarif PPN 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai 1 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper