Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA) mendukung sikap Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (European Aviation Safety Agency/EASA) yang mencabut aturan mengenakan masker dalam penerbangan.
Protokol Keselamatan Kesehatan Penerbangan EASA yang diperbarui, pada 11 Mei 2022, menyebutkan adanya relaksasi aturan wajib masker sejalan dengan pelonggaran aturan untuk moda transportasi lainnya.
Relaksasi ini dilakukan sejalan dengan tingkat vaksinasi dan imunitas yang tinggi dan penghapusan pembatasan domestik di beberapa negara Eropa. Panduan yang diperbarui juga menekankan perlunya beralih dari situasi darurat ke mode penanganan Covid-19 yang lebih berkelanjutan.
Direktur Jenderal IATA Willie Walsh menilai langkah tersebut bisa memberikan kebebasan bagi penumpang untuk tetap mengenakan masker atau tidak.
"Kami menyambut baik rekomendasi EASA untuk merelaksasi aturan wajib masker," katanya dalam siaran pers, Jumat (13/5/2022).
Menurutnya, penumpang bisa lebih percaya diri karena di dalam kabin pesawat sudah terdapat fitur seperti adanya pertukaran udara dengan frekuensi tinggi dan filter efisiensi tinggi. Hal itu menjadikan pesawat sebagai salah satu lingkungan dalam ruangan teraman.
Kendati demikian, lanjutnya, beberapa yurisdiksi masih mempertahankan persyaratan masker. Hal itu menjadi tantangan bagi maskapai dan penumpang yang terbang antar destinasi dengan persyaratan yang berbeda.
Dia berpendapat persyaratan mengenakan masker di kabin pesawat harus berakhir ketika hal yang sama tidak lagi diwajibkan di tempat lain, misalnya bioskop, kantor, atau transportasi umum.
"Meskipun protokol Eropa mulai berlaku minggu depan, tidak ada pendekatan yang konsisten secara global untuk mengenakan masker di pesawat. Maskapai penerbangan harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk rute yang mereka operasikan," ujarnya.