Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siang Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku di Tol Kalikangkung-Cikampek

Ganjil genap akan mulai diberlakukan pada pukul 14.00 - 24.00 WIB yang dilanjutkan dengan contraflow dari Tol Jakarta Cikampek Km 47 hingga Km 28.500.
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Polri menggeser pintu masuk arus lalu lintas satu arah (one way) dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) menuju arah timur yang semula dari mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 kini digeser ke Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju Tol Kalikangkung kilometer 414 pada H-3 Lebaran 2022./Antara
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Polri menggeser pintu masuk arus lalu lintas satu arah (one way) dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) menuju arah timur yang semula dari mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 kini digeser ke Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju Tol Kalikangkung kilometer 414 pada H-3 Lebaran 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Km 414 hingga Tol Cikampek Km 47 pada Jumat (6/5/2022).

Penerapan sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pada pukul 14.00 - 24.00 WIB yang dilanjutkan dengan contraflow dari Tol Jakarta Cikampek Km 47 hingga Km 28.500.

Dikutip dari ntmcpolri.info Jumat (6/5/2022), pelaksanaan sistem one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas ialah bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

Sistem one way juga akan diberlakukan dari Km 442 atau GT Bawen jika terjadi kepadatan kendaraan yang memanjang di GT Kalikangkung.

Meskipun demikian, Pihak Kepolisian telah membuat pengecualian terhadap sejumlah kendaraan selama sistem ganjil genap diterapkan.

Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain adalah.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah atau nomor dinas TNI/Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper