Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Rio Christiawan

Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetya Mulya

Dia meraih gelar doktoral ilmu hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Proses Tata Kelola Ekspor CPO

Pengurusan perizinan teknis yang panjang dan birokratis menyebabkan investor kerap menempuh jalan pintas melalui pemberian suap dan gratifikasi.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi tersebut mengakibatkan presiden mengambil kebijakan untuk menghentikan ekspor minyak goreng untuk sementara waktu sembari melakukan perbaikan tata kelola ekspor minyak.

Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang No. 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 juncto No. 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Menurut rilis Kejaksaan Agung, penyidikan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan karena adanya penyimpangan dan indikasi tindak pidana korupsi pada pengurusan izin fasilitas ekspor.

Para tersangka dinyatakan melakukan permufakatan jahat dengan memohon izin dan menerbitkan izin fasilitas ekspor tanpa memenuhi ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan minimal kecukupan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang kini telah menjadi tersangka diindikasikan menerima janji dari tersangka lainnya yang mengarah pada adanya gratifikasi.

Melihat konstruksi pasal yang dikenakan pada para tersangka tampak dalam hal ini bahwa persoalan tata kelola perizinan ekspor minyak (CPO) terletak pada dua hal, yakni pertama, adalah persoalan terkait dengan integritas dalam penerbitan perizinan fasilitas ekspor.

Jika kelak dakwaan Kejaksaan Agung terbukti di pengadilan, artinya persoalan korupnya birokrasi perizinan yang kerap dikeluhkan investor masih nyata terjadi dan menjadi hambatan dalam perekonomian. Kedua, adalah kaitan antara penerbitan perizinan fasilitas ekspor dan aturan mengenai kewajiban pemenuhan minimal kecukupan pasar dalam negeri.

Terkait dengan persoalan pertama, jika kelak dakwaan kejaksaan agung terbukti bahwa ada gratifikasi pada pengurusan fasilitas ekspor CPO maka hal tersebut artinya semakin meneguhkan bawa persoalan perizinan di Indonesia masih sangat kental dengan aroma ‘suap’.

Kondisi ini sama dengan situasi di instansi lainnya mengingat saat ini jika mengacu pada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi terkait perizinan masih menempati urutan kedua dari total jumlah tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK.

Kasus dugaan korupsi perizinan pemberian fasilitas ekspor sekaligus membuktikan bahwa perizinan model online single submission (OSS) kembali tidak berdaya, mengingat pada faktanya dalam kasus ini perizinan pemberian fasilitas ekspor diurus secara manual dan tatap muka dan diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diuraikan dalam EoDB Report (2021), pengurusan perizinan melalui model single submission merupakan insentif yang menarik bagi investor dan akan berkorelasi yang positif terhadap peringkat kemudahan berusaha.

Pengurusan perizinan teknis yang panjang dan birokratis menyebabkan investor kerap menempuh jalan pintas melalui pemberian suap dan gratifikasi. Pada satu sisi tentu investor menginginkan profil investasi yang sehat yakni menekan biaya dan menambah keuntungan.

Optimalkan OSS

Jawaban terhadap persoalan pertama adalah segera mengoptimalkan perizinan OSS yang memiliki transparansi yang tinggi pada tata kelola permohonan dan penerbitan perizinan fasilitas ekspor. Sehingga peristiwa dugaan penyalahgunaan atau permufakatan jahat dalam penerbitan izin ekspor yang tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung ini tidak terulang kembali.

Persoalan kedua terkait dengan masalah pemenuhan aturan mengenai kewajiban pemenuhan minimal kecukupan pasar dalam negeri. Jika mengacu pada pendekatan historis memang para produsen minyak (termasuk yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka) pada saat mengajukan permohonan fasilitas ekspor minyak kelapa sawit, dalam hal ini aturan DMO belum diterbitkan. Aturan mengenai DMO diterbitkan bersamaan dengan penerbitan fasilitas ekspor minyak kelapa sawit yang telah dimohonkan sebelum aturan DMO diterbitkan.

Artinya dalam hal ini yang perlu ditegaskan dalam tata kelola pemberian perizinan ekspor adalah apakah ketentuan efektif mengenai aturan mengenai kewajiban pemenuhan minimal kecukupan pasar dalam negeri.

Berikutnya yang perlu menjadi bahan evaluasi adalah aspek pengawasan dari jajaran Kementerian Perdagangan itu sendiri, karena dalam kasus terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar yang telah menjadi permasalahan nasional bisa saja terjadi karena tiadanya pengawasan yang memadai dari jajaran Kementerian Perdagangan.

Logikanya jika dilakukan pengawasan secara ketat terhadap DMO maka jika terjadi penyimpangan oleh produsen minyak pemegang izin fasilitas ekspor akan dapat diantisipasi sedari awal. Dan produsen yang melakukan ekspor tanpa memenuhi DMO tersebut berdasarkan hasil pengawasan perlu dievaluasi izin ekspornya sampai terpenuhinya DMO sehingga persoalan perizinan ekspor tidak bergeser menjadi ranah tindak pidana korupsi.

Penting bagi pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola ekspor CPO, mengingat penghentian kebijakan ekspor minyak kelapa sawit dalam jangka waktu panjang akan merugikan perekonomian nasional. Hal ini mengingat sektor kelapa sawit dan turunannya merupakan penyumbang devisa terbesar untuk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper