Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Alasan Pilih KPR Syariah daripada KPR Konvensional

Berikut alasan masyarakat pilih KPR Syariah daripada KPR konvensional.
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu metode yang dapat ditempuh untuk mewujudkan rumah impian adalah dengan memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. KPR Syariah merupakan salah satu produk yang banyak ditawarkan berbagai bank di Indonesia.

KPR Syariah akhir-akhir ini menjadi skema pembiayaan rumah yang populer. Banyak orang yang mulai mempertimbangkan masalah bunga cicilan (riba) pada angsuran KPR konvensional.

Survei Rumah.com mengenai Consumer Sentiment Study H1 2022 mencatat mayoritas masyarakat memilih KPR Syariah dibandingkan dengan KPR konvensional.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menemukan bahwa preferensi atau ketertarikan terhadap pembiayaan syariah lebih tinggi dibanding Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional meningkat dari tahun ke tahun.

"Sebanyak 27 persen responden lebih tertarik menggunakan pembiayaan syariah dibanding 21 perse yang ingin menggunakan KPR konvensional. Sementara itu, sebanyak 34 persen berharap bisa membeli rumah secara tunai," terang Marine dalam keterangannya, Senin (02/2/2022).

Berdasarkan hasil survei tersebut, Marine menungkapkan bahwa kepastian cicilan menjadi alasan yang melatarbelakangi tingginya minat masyarakat terhadap KPR syariah.

"Yang menarik, alasan ketertarikan terhadap pembiayaan syariah adalah karena besar cicilannya yang lebih pasti, hal ini diutarakan 66 persen, sementara alasan keagamaan sebesar 63 persen," pungkas Marine.

Sebagai catatan, KPR jenis ini tidak menerapkan sistem bunga tetapi menggunakan perhitungan margin, bagi hasil atau ujrah tergantung pada akad yang digunakan. Hal yang menjadi salah satu daya tarik dari KPR ini adalah berbagai jenis akadnya. Jenis akad dalam pembiayaan KPR ini bergantung pada penggunaanya. Secara umum akad dalam pembiayaan KPR ini antara lain: Akad Jual Beli (Murabahah), akad sewa beli (IMBT) dan akad yang berdasarkan kesepakatan kepemilikan porsi (Musyarakah Mutanaqisah).

Selain lebih memudahkan dari sisi cicilan tetap tanpa riba, nasabah KPR ini juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Sebab bank syariah tidak akan mengenakan biaya penalti seperti bank konvensional. Bunga bank yang naik turun atau fluktuatif juga tidak ditemui dalam KPR syariah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper