Bisnis.com, JAKARTA – Harga rumah yang semakin melambung setiap tahunnya menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dapat membeli rumah. Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan program KPR subsidi berupa FLPP, BP2BP, dan SBUM.
Meski demikian, penyerapan rumah bagi golongan MBR hingga kuartal I/2022 masih rendah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan faktor internal berupa pendapatan masyarakat kelas menengah bawah yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok menyebabkan rendahnya penyerapan rumah.
“Pendapatan masyarakat kelas menengah-bawah sangat sensitif terhadap kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan energi. Sedikit saja ada kenaikan biaya hidup seperti harga minyak goreng, daging naik dan LPG maupun BBM naik maka calon pembeli rumah akan mengurungkan niat. Kenaikan upah minimum rata-rata dikisaran 1 persen pada tahun ini dan sebelumnya di 2021 tidak ada kenaikan upah membuat ability to pay pembeli rumah subsidi menurun,” papar Bhima, Kamis (28/04/2022).
Bhima menyebutkan, faktor eksternal berupa kendala dari pemerintah dan pihak perbankan turut menyebabkan rendahnya penyerapan rumah bagi MBR.
“Ada masalah klasik, misalnya, pemerintah terlambat mengeluarkan SBUM [subsidi bantuan uang muka) rumah], akhirnya bank pelaksana belum mau menyalurkan KPR FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan],” kata Bhima.
Menurut Bhima, bank memang memberlakukan seleksi ketat bagi calon debitur, termasuk bagi MBR untuk mengantisipasi pemberian kredit yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga
“Bank penyalur dengan berbagai pertimbangan melalui seleksi ketat calon debitur untuk menghindari adverse selection dimana calon debitur ternyata golongan diluar subsidi tapi memalsukan data atau pinjaman nama orang lain,” sambungnya.
Karena menurutnya, bank harus bertanggung jawab jika ternyata rumah bagi MBR tersebut tidak ditempati.
“[Bank harus berhati-hati] karena bank perlu tanggung jawab apabila pembeli rumah bersubsidi ternyata mengontrakan rumahnya ke pihak lain atau tidak ditempati dalam waktu tertentu alias dijadikan sebagai aset investasi alih-alih hunian tempat tinggal,” pungkas Bhima.