Bisnis.com, JAKARTA – Harga rumah terus mengalami peningkatan setiap tahun, sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pemerintah menginisiasi beragam kemudahan pembayaran rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), salah satunya dengan melalui BP2BT
BP2BT adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Batasan penghasilan per bulan tertinggi bagi masyarakat yang ingin mengajukan adalah Rp6 juta untuk pembelian rumah tapak di wilayah selain Maluku dan Papua serta Rp8,5 juta untuk pembelian rumah susun di wilayah Maluku dan Papua.
Program tersebut akan diberikan ketika MBR telah memiliki tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka maupun dana pembangunan rumah. Pada program rumah subsidi BP2BT tersebut, masyarakat dapat memperoleh dana antara Rp32 juta hingga Rp40 juta, yang dapat digunakan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun, maupun pembangunan rumah swadaya.
Besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen dari Nilai Rumah, dimana uang muka yang disediakan oleh Kelompok Sasaran minimum 5 persen. Sementara itu, Besaran dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya yang diberikan BP2BT paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen dari RAB, dimana dana pembangunan rumah swadaya yang disediakan oleh Kelompok Sasaran paling sedikit 5 persen.
Kendati demikian, tidak semua tipe hunian bisa mendapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi itu. Dilansir dari website Layanan Umum Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kemen PUPR dan akun Instagram Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kemen PUPR pada Kamis (28/04/2022), kriteria jenis hunian yang dapat memenuhi syarat BP2BT adalah:
- Rumah Tapak dan Rusun
Kriteria rumah tapak dan susun yang memenuhi syarat pengajuan BP2BT adalah:
Baca Juga
- Memiliki luas lantai 21-36 meter persegi
- Khusus rumah tapak, luas tanah 60-200 meter persegi
- Rumah baru siap huni (dibangun pengembang)
- Memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, dan kenyamanan
- Dilengkapi jaringan distribusi air bersih, utilitas jaringan listrik, jalan dan drainase lingkungan, serta sarana pewadahan sampah.
- Rumah Swadaya
Adapun untuk pembangunan rumah secara swadaya ketentuan yang harus diperhatikan adalah:
- Luas lantai 36 hingga 48 meter persegi
- Luas tanah kurang 200 meter persegi
- Untuk pembangunan rumah swadaya:
- Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang
- Hunian baru pengganti rumah rusak total
- Untuk perbaikan rumah swadaya:
- Perbaikan struktural dan non struktural
- Perluasan bangunan
- Dibangun di atas tanah dengan dasar hak yang sah (SHM)
- Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Terhubung jaringan distribusi air bersih, utilitas listrik, jalan lingkungan, dan drainase lingkungan
- Memenuhi persyaratan rencana teknis bangunan.