Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIND ID Perkuat Rantai Pasok Produksi Dalam Negeri

Saat ini Grup MIND ID, yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk., telah mencapai TKDN rata-rata sekitar 55%.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia, terus mengoptimalkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di seluruh kegiatan operasional, termasuk dari Usaha Mikro Kecil (UMK) mitra binaan perusahaan.

Saat ini Grup MIND ID, yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk., telah mencapai TKDN rata-rata sekitar 55%.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan bahwa sebagai BUMN holding industri pertambangan, MIND ID terus berupaya mengoptimalkan penggunaan TKDN untuk kegiatan operasional perusahaan termasuk melalui UKM mitra binaan.

“Perusahaan juga mendorong anggota MIND ID untuk memperhatikan TKDN sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendukung program pemerintah dalam penggunaan local content dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” ujarnya seperti dikutip, Kamis (28/04).

Grup MIND ID juga mengoptimalkan penggunaan TKDN melalui UKM mitra binaan. Perusahaan terus berupaya mendorong agar UMK mitra binaan dapat naik kelas melalui pendekatan kluster diantaranya perdagangan, jasa, industri, UMK.

“MIND ID juga berupaya mendorong UMKM untuk bisa menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri BUMN” tambah Dany. Saat ini kluster UMK yang sudah menjadi pemasok Grup MIND ID di antaranya dari kluster pertanian, perikanan dan industri.

Pada periode 2020-2021 terdapat lebih dari 6.500 mitra binaan dan 501 di antaranya telah berhasil menjadi UMK naik kelas. Target UMK naik kelas pada 2022 dari Grup MIND ID adalah 285 UMK.

TKDN merupakan persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa. Hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper