Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di titik-titik keluarnya komoditas dari dalam negeri. Pengawasan diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa sebelum 28 April 2022, pihaknya akan meninjau pola eksportasi dari tiga jenis RDB Palm Olein yang terkena larangan ekspor. Ketiga jenis itu merupakan bahan baku minyak goreng dengan HS Code 1511.9036, 1511.9037, dan 1511.9039.
Seperti diketahui, larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan mulai berlaku pada esok hari, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sesuai arahan presiden. Jokowi pun mengamanatkan agar Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut.
"Sebelum tanggal 28 April 2022, DJBC akan me-review pola eksportasi RBD Palm Olein [3 HS Code] yang dilarang sementara untuk ekspor, termasuk komoditas yang hampir mendekati 3 HS Code tersebut. Hal itu unt meyakinkan setelah tanggal 28 [April 2022] tidak terjadi pergeseran pola ekspor komoditas 3 HS tersebut," ujar Askolani kepada Bisnis, Rabu (27/4/2022).
Ketika kebijakan larangan ekspor sudah berlaku, Askolani menyebut bahwa pihaknya akan mengawasi aktivitas pengeluaran bahan baku minyak goreng dari pelabuhan ekspor, kapal, dan perbatasan darat.
Pengawasan di titik-titik itu dinilai penting agar implementasi kebijakan bisa berjalan dengan baik
Baca Juga
"Langkah pengawasan tersebut juga dilakukan pada masa libur lebaran secara konsisten. Dilakukan koordinasi pengawasan dengan polAirut, TNI Angkatan Laut, KKP, dan perhubungan laut," ujar Askolani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Bea Cukai akan terus memantau aktivitas dari kegiatan perusahaan-perusahaan pengekspor bahan baku minyak goreng. Dia meneruskan amanat presiden bahwa Bea Cukai harus memantau seluruh rantai pasok minyak goreng.
"Pengawasan Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas Pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.