Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Larang Ekpor CPO, Bukti Kegagalan Para Menteri?

Di tengah gejolak harga CPO global yang berbuntut pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, seharusnya diselesaikan oleh kebijakan tepat agar pelaku usaha tetap patu memasok kebutuhan dalam negeri. Justru, para menteri terkait dianggap gagal menelurkan kebijakan tersebut.
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness

Bisnis.com, JAKARTA-Di balik Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan minyak goreng disinyalir karena kegagalan para menteri terkait dalam mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri beberapa bulan ini.

Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI,) Tungkot Sipayung mengatakan kebijakan Jokowi tersebut merupakan efek kejut (shock therapy) bagi jajarannya agar tanggap melihat situasi.

“Kan sebetulnya sudah lama diingatkan presiden soal minyak goreng itu. Menteri-menteri terkait yang tidak tanggap. Kegagalan pada menteri menteri-terkait tidak tanggap dan tidak mengambil tindakan yang diperlukan. Malah kebijakan yang ada justru membuat persoalan baru,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (25/4/2022).

Tungkot menuturkan apabila kebijakan Jokowi soal melarang ekspor CPO tersebut diprediksi bakal menjadi bumerang. Hal ini dikarenakan kebijakan yang rencananya akan berlaku pada 28 April 2022 itu diyakini belum bisa menurunkan atau menstabilkan minyak goreng di dalam negeri.

Sebab, kata dia,  disparitas antara harga internasional dan dalam negeri semakin tinggi. Disparitas yang tinggi itu, akan memunculkan keinginan untuk menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.

"Oh belum tentu [minyak goreng jadi murah], katakanlah ini di ekspor, sehingga harga dalam negeri turun, awal-awalnya turun. Tapi disparitas harga antara internasional dan dalam negeri makin meledak. Internasional itu dekat seperti Singapura. Jadi karena adanya disparitas yang besar ini, akhirnya mendorong penyelundupan keluar. Maka mampukah aparat keamanan kita memagari seluruh Indonesia? Hampir tidak mungkin," ujarnya.

Dari pengamatan itu, langkah menyetop ekspor CPO bisa bukannya harga menjadi menurun tapi naik berkali-kali lipat.

"Terjadi penyelundupan keluar, jadi kita engga ada pemasukan, engga ada biaya keluar, jadi harga dalam negeri bisa naik," kata mantan Komisaris PTPN IV itu.

Menurut dia, naiknya harga minyak goreng di dalam negeri karena menteri-menteri Jokowi tidak tanggap dalam melihat situasi. Kebijakan baru yang diambil untuk menyelesaikan masalah justru memunculkan persoalan baru.

Padahal, sudah jelas bahwa melakukan ekspor minyak goreng ke luar negeri lebih menguntungkan ketimbang menjualnya di dalam negeri.

Dengan kondisi itu, pemerintah seharusnya membuat kebijakan untuk menaikkan biaya ekspor minyak goreng hingga dua kali lipat. Dia yakin, hal itu bisa membuat eksportir berpikir ulang untuk menjualnya ke luar negeri.

"Sampai saat ini, menjual ke luar negeri masih jauh lebih menguntungkan bagi eksportir, karena kalau dia menjual ke luar negeri, maka dia hanya keluar sebanyak USD 575 per ton. Sementara harga jual di pasar luar negeri sejumlah USD 1600 per ton, jadi masih untung USD 1100 per ton," ucapnya.

Menurut dia, apabila menjual dalam ke dalam negeri lebih kecil, maka pengusaha lebih memilih ekspor. “Untuk menyelesaikannya maka naikkan pungutan keluar sebanyak dua kali lipat," lanjutnya.

Memang, Kementerian Perdagangan sebelumnya sudah menaikkan tarif atau pungutan ekspor sawit. Namun, kenaikkan tarif tersebut tidak membuat para eksportir meningkatkan prioritas pasokannya ke dalam negeri. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2021, pungutan ekspor sawit diatur sebesar 55 dolar AS per ton untuk harga CPO 750 dolar AS per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar 50 dolar AS per ton, maka tarif pungutan ekspor naik 20 dolar AS per ton

"Ternyata kebijakan sebelumnya belum bisa menurunkan harga dalam negeri kan? Ya naikkan lagi. Dalam kondisi yang abnormal seperti ini, naikkan saja dia menjadi 50 persen, naikkan dua kali lipat dari sekarang. Dengan biaya keluar itu, nanti dia akan membayar sekitar 800 US Dolar kepada Negara. Nah, dia akan memilih dua-duanya, menjual sebagian ke luar negeri dan sebagian di dalam negeri," katanya.

Dia pun mengingatkan pemerintah untuk memahami perilaku usaha. Lalu, membuat kebijakan untuk mengiring perilaku usaha ini untuk kepentingan nasional.

"Pemerintah harus paham perilaku dunia usaha. Buat kebijakan untuk mengiring perilaku untuk kepentingan nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper