Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat total aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp19,16 triliun per 31 Maret 2022.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyampaikan bahwa, dari jumlah tersebut, hasil sitaan oleh Satgas BLBI dalam bentuk uang tunai yang disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp371,29 miliar.
“Hasil Satgas BLBI per 31 Maret 2022, maka kita melihat dalam bentuk uang tunai yang disetorkan ke kas negara nilainya adalah Rp371,29 miliar,” katanya dalam acara Bincang DJKN, Jumat (22/4/2022).
Selain uang tunai, hasil aset sitaan juga berupa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang mencapai Rp12,25 triliun.
Sementara itu, aset sitaan berupa aset properti tercatat mencapai Rp5,38 triliun dengan luas tanah sebesar 19,12 juta meter persegi.
Lebih lanjut, aset yang disita Satgas juga dalam bentuk bentuk penetapan status penggunaan untuk Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang mencapai Rp1,14 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, Purnama menyampaikan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.
Aset tersebut terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun, dan aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar.
Selain itu, terdapat juga aset saham senilai Rp77,9 miliar. aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.