Bisnis.com, SOLO - Meski terbilang sepele, mengetahui tarif jalan tol pada dasarnya merupakan hal yang cukup penting.
Dengan demikian, Anda pun bisa meminimalisir kemungkinan kekurangan saldo uang elektronik di e-tol, serta dapat memperkirakan besaran uang atau pengeluaran untuk membayar tarif tol.
Untuk itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pun telah menyediakan laman website khusus guna mengecek tarif tol di berbagai ruas secara online.
Nah, lalu bagaimana cara mengeceknya? Bbrikut panduan lengkap cek tarif tol secara daring.
Cara mengecek tarif tol secara online:
Baca Juga
1. Buka laman bpjt.pu.go.id,
2. Pilih menu Tarif Tol,
3. Pilih opsi Cek Tarif Tol,
4. Isi Ruas Jalan Tol, Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, dan Golongan Kendaraan.
Selanjutnya, besaran tarif tol pun akan muncul secara otomatis.
Sebagai informasi tambahan, golongan kendaraan umumnya dibagi menjadi lima, sebagai berikut:
- Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus
- Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar
- Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar
- Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar
- Golongan V: Truk dengan 5 (lima) gandar