Bisnis.com, JAKARTA - Guna memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan dengan baik dan lancar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apabila merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 6 April, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah sebelumnya menetapkan hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022. Itu artinya, THR wajib dibayar maksimal 25 April 2022.
Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing provinsi menyiapkan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Ini dapat digunakan baik untuk pengusaha maupun pekerja/buruh.
Berikut langkah-langkahnya, melansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (15/4/2022).
1. Kunjungi website https://account.kemnaker.go.id/auth/login
2. Apabila belum memiliki akun, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang'.
Untuk konsultasi THR:
1. Klik menu 'Konsultasi THR'.
2. Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja.
3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke poin Pengaduan THR.
Untuk pengaduan THR:
1. Klik menu 'Pengaduan THR'.
2. Isi formulir yang diminta.
3. Pilih 'Laporkan'.