Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran 2022, Pengusaha Angkutan Umum Diminta Perhatikan Ini

Pemerintah meminta pengusaha angkutan umum memperhatikan kondisi kendaraan dan kesiapan awak kendaraan selama mudik Lebaran 2022.
Salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang sedang melakukan ramp check truk di kawasan Baruna Tanjung Emas Semarang, Senin 13 Mei 2019./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang sedang melakukan ramp check truk di kawasan Baruna Tanjung Emas Semarang, Senin 13 Mei 2019./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta para pengusaha angkutan umum agar betul-betul memperhatikan kondisi kendaraan dan kesiapan awak kendaraan selama periode mudik Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengingatkan agar pengusaha angkutan umum sudah memeriksa  teknis kendaraan seperti sistem rem, lampu-lampu, sabuk keselamatan, hingga perlengkapan tanggap darurat. Menurutnya, para pengemudi harus memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kondisi badan dan mental yang baik saat menjalankan kendaraan.

"Jangan perbolehkan mereka bekerja melebihi jam yang dipersyaratkan dalam aturan yakni maksimal 8 jam dan beristirahat setiap 4 jam," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Dirinya juga mengatakan pemerintah telah menyediakan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk beristirahat sekaligus mengecek kondisi kendaraan.

Menurutnya, petugas dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Kota agar bahu membahu bersama semua stakeholder terkait dalam tugas melayani masyarakat pemudik. Semua ini bertujuan agar kegiatan mudik tahun ini dapat berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman.

Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, diperkirakan sekitar 85 juta penduduk yang akan melaksanakan mudik tahun ini. Dengan jumlah yang demikian besar tentu hal ini akan menimbulkan berbagai potensi kerawanan yang perlu diantisipasi, antara lain aspek kelancaran, keselamatan, hingga protokol kesehatan.

Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa rekomendasi keselamatan dari KNKT dibuat secara umum atau spesifik terhadap hasil temuan investigasi, baik temuan yang berkontribusi langsung terhadap kecelakaan maupun temuan yang dapat menimbulkan potensi bahaya pada masa depan.

KNKT telah melakukan analisis dan memberikan rekomendasi mengenai perlunya kewaspadaan akan munculnya potensi-potensi kecelakaan transportasi jalan akibat bangkitnya kembali mobilitas masyarakat di satu sisi, sementara di sisi lain disinyalir belum siapnya beberapa aspek pelayanan angkutan umum sebagai dampak pandemi Covid-19 yang cukup panjang.

Tidak beroperasinya armada bus dalam waktu lama serta kurangnya jumlah pengemudi merupakan 2 hal utama yang patut mendapat perhatian.

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, menjabarkan rencana kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor (rampcheck) pada masa angkutan lebaran 2022.

"Jangan sampai terjadi kendaraan yang tidak laik jalan beroperasi. Mari kita melayani sebaik-baiknya masyarakat yang mudik," tekannya.

Periode pelaksanaan ramp check dimulai dari tanggal 4 hingga 25 April 2022. Kegiatan itu akan dilaksanakan di Terminal Tipe A, Tipe B, Tipe C dan pool bus pariwisata oleh masing-masing instansi terkait sesuai kewenangannya.

"Item pemeriksaan pada kegiatan ramp check berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik kendaraan, dan juga pemeriksaan awak kendaraan," jelasnya.

Direktur Lalu Lintas Jalan Suharto, menjelaskan tentang persyaratan bus pariwisata yang digunakan untuk mudik.

"Pada prinsipnya prioritas angkutan mudik diberikan pada bus AKAP, oleh karena itu pemberangkatannya pun juga diprioritaskan dari terminal bus. Namun apabila kapasitas terminal tidak mencukupi, ada diskresi utk melakukan pemberangkatan di luar terminal," kata Suharto.

Suharto menambahkan prioritas angkutan mudik adalah bus AKAP. Menurutnya, pabila ketersediaannya sudah habis dapat menggunakan bus pariwisata, tapi dengan syarat harus memenuhi mekanisme izin insidentil.

Perizinan ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau melalui BPTD masing-masing wilayah.

"Perizinan ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper