Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi

Simak syarat mudik Lebaran 2022 untuk pemudik yang pakai mobil pribadi.
Arus Mudik. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan saat penyekatan pelarangan mudik dan jalur wisata di Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). /ANTARA
Arus Mudik. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan saat penyekatan pelarangan mudik dan jalur wisata di Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk dapat kembali melakukan perjalanan mudik saat Idulfitri 2022. Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil pribadi.

Satgas Covid-19 secara lebih lanjut mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Dalam Beleid itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan. Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen. Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, diperkirakan bahwa potensi pergerakan pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan mencapai angka 85,5 juta orang, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada akhir Maret lalu.

Puncak perjalanan arus mudik diperkirakan akan jatuh pada 29 hingga 30 April 2022, dengan moda transportasi yang paling banyak diminati dengan menggunakan transportasi pribadi seperti motor dan mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper