Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Harga Khusus Batu Bara, Industri Plastik Masih Gigit Jari

Pelaku industri plastik mengungkapkan penerapan harga khusus batu bara US$90 per metrik ton belum dirasakan, sebabnya para pemasok batu bara masih menggunakan patokan harga di atas ketentuan tersebut.
Pelaku industri plastik mengaku belum menikmati harga batu bara khusus US$90 per metrik ton/Istimewa
Pelaku industri plastik mengaku belum menikmati harga batu bara khusus US$90 per metrik ton/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perluasan harga khusus batu bara US$90 per metrik ton belum menyentuh semua industri, meskipun telah resmi diterapkan mulai 1 April 2022.

Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan pelaku industri sektor tersebut yang menggunakan batu bara masih mendapatkan formula harga di atas US$90 per metrik ton.

"Harga US$90 itu sudah resmi cuma dari kami belum bisa dapat, mereka [pengusaha tambang] masih pakai formula di atas US$90 juga. Produsen batu bara mau diskusi dengan pemerintah dulu, jadi kami masih belum dapat," kata Fajar kepada Bisnis, Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.58/2022, tidak hanya industri semen dan pupuk saja yang mendapatkan harga khusus US$90 per metrik ton, tetapi semua sektor yang menggunakan dengan ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen.

Fajar mengatakan memang hanya sebagian kecil saja produsen plastik dan petrokimia yang menggunakan batu bara untuk pembangkit listriknya sendiri. Sedangkan sebagian besar menggunakan gas bumi.

Namun demikian, hal itu tak mengurangi tekanan dari lonjakan harga batu bara sejauh ini terhadap industri plastik.

"Sekarang kalau di atas itu ya mereka pakai PLN, kalau sudah di atas US$100 dollar mereka beralih ke PLN. Cuma tetap tidak bisa semuanya, hanya sebagian," jelasnya.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rencana kebutuhan batu bara di sektor industri pada tahun ini antara lain pupuk 1,46 juta ton, semen 15,02 juta ton, tekstil 1 juta ton, kertas 1,4 juta ton, industri kimia lainnya 1,63 juta ton, dan hilirisasi batu bara 0,7 juta ton.

Di industri semen, yang telah mendapat harga khusus sejak November 2021 melalui Kepmen ESDM No.206/2021, alokasinya juga belum merata. Sejumlah pabrikan yang belum mendapat harga khusus diantaranya Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin, dan Indocement Tunggal Prakarsa.

Sementara itu PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) hanya mendapat 30 persen batu bara dengan harga US$90 per metrik ton dari total kebutuhan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper