Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menerapkan syarat tertentu bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang pernah menderita Covid-19 untuk masuk ke Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyampaikan bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menular Covid-19
kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional. Hal tersebut setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut telah berlaku mulai 6 April 2022.
"Dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menular Covid-19, maka dikecualikan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).
Novie menggarisbawahi, hal tersebut berlaku dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter/Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah atau kementerian yang menangani kesehatan di negara keberangkatan. Surat tersebut harus menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya, kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Namun PPLN yang datang dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius, wajib RT-PCR.
Baca Juga
Seperti diketahui, saat ini, sebanyak sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan serta memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie.
Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya SE No.42/2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.17/2022, maka Surat Edaran No.33/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.