Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Teknologi Biomedis dari Universitas Indonesia Ahyahudin Sodri meminta pemerintah mewajibkan rumah sakit miliknya untuk membeli alat kesehatan buatan lokal menyusul defisit neraca dagang yang cukup lebar dengan barang impor. Langkah itu mesti diambil lantaran selama ini Indonesia menerapkan pasar bebas untuk sektor tersebut.
“Belajar dari negara seperti India, China dan Korea Selatan, seharusnya pemerintah memberikan kewajiban bagi rumah sakit pemerintah untuk membeli alat kesehatan yang sudah diproduksi lokal,” kata Sodri melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/4/2022).
Alasannya, konsumen dalam negeri dari fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta cenderung membeli alat kesehatan impor selama pemberlakuan pasar bebas untuk sektor ini. Di sisi lain, sejumlah komponen alat kesehatan masih mengandalkan pasokan dari luar negeri.
“Selama masa pandemi, rantai pasok komponen di seluruh dunia mengalami gangguan. Imbasnya pasokan komponen impor alat kesehatan dalam negeri juga terganggu. Sehingga mengganggu produksi alat kesehatan dalam negeri,” kata dia.
Konsekuensinya, minimnya serapan alat kesehatan dalam negeri itu berujung pada rendahnya utilisasi industri hilir sektor tersebut. Menurut dia, sebagian besar jenis alat kesehatan masih tergantung pada impor hingga tahun ini.
“Masih banyak pengguna yang sudah terbiasa dengan alat kesehatan Impor. Ini juga mempengaruhi serapan alat kesehatan dalam negeri,” kata dia.
Baca Juga
Berdasarkan data milik Kemenkes per 2021 ihwal alat kesehatan, neraca perdagangan alat kesehatan Indonesia 2020 mengalami defisit yang cukup lebar sebesar US$1.662 juta atau setara dengan Rp23,8 triliun. Pencatatan itu diperoleh dari nilai impor sebesar Rp40,1 triliun sementara torehan ekspor hanya mencapai Rp16,3 triliun.
Sementara pasar alat kesehatan Indonesia mencapai 0,7 persen dari pasar alat kesehatan dunia. Dari persentase itu, nilai total pasar alat kesehatan Indonesia sebesar Rp47,8 triliun. Sementara, nilai total pasar alat kesehatan global sebesar Rp6.587 triliun.
Adapun izin edar alat kesehatan dalam negeri (AKD) sebanyak 10.083 unit. Catatan itu terpaut jauh jika dibandingkan dengan izin edar alat kesehatan luar atau AKL yang mencapai 50.455 sepanjang 2021. Selain itu, produk lokal yang beredar tercatat sebanyak 374 jenis sementara produk impor mencapai 1.482 jenis.