Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Penembakan di KRL Serpong: Pakai Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku

KRL relasi Tanang Abang-Rangkasbitung mendapat tindakan vandalisme berupa penembakan dari orang tak dikenal pada Rabu (30/3/2022) malam.
Tangkapan layar foto penembakan di KRL Serpong pada Rabu, 30 Maret 2022 - Instagram net2netnews
Tangkapan layar foto penembakan di KRL Serpong pada Rabu, 30 Maret 2022 - Instagram net2netnews

Bisnis.com, SOLO - KRL 2138 relasi Tanang Abang-Rangkasbitung mengalami penembakan dari orang tak dikenal pada Rabu (30/3/2022). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.45 WIB di lintas antara Stasiun Palmerah-Stasiun Kebayoran.

Polisi pun langsung melakukan penelusuran dan mencari pelaku penembakan. Informasi sementara disebutkan bahwa penembakan dilakukan dengan senapan angin.

Barang bukti diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpab menyebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa proyektil dan pecahan kaca KRL tersebut.

Dari proyektil yang ditemukan, diduga KRL tersebut ditembak dengan menggunakan senapan angin.

Motif belum diketahui

Zulpan mengatakan pihaknya masih belum mengetahui siapa pelaku penembakan tersebut. Polisi, kata Zulpan juga masih belum mengetahui motif penembakan KRL tersebut.

"Namun untuk pelaku ini belum kita ketahui siapa, termasuk motivasi dari kegiatan atau perbuatan ini belum diketahui," katanya.

Tak ada korban jiwa

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, peristiwa penembakan terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, pada Rabu malam.

"Tindakan vandalisme tersebut terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung sekitar pukul 19.45 WIB di lintas antara Stasiun Palmerah-Stasiun Kebayoran," kata Anne dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).

Akibat penembakan itu, Anne menjelaskan, salah satu jendela berlubang dan mengalami keretakan.

Penembakan tersebut dilakukan menggunakan senapan angin. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Terancam dipidana

KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut. Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pelaku penembakan bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Anne dalam siaran pers, Kamis (31/3/2022).

Tidak hanya itu, Pasal 180 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian,juga mengatur hal yang sama terkait dengan aktivitas vandalisme yakni setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Viral di media sosial

Informasi penembakan di KRL Serpong viral di media sosial. Salah satu akun media sosial di Instagram, @net2netnews, mengunggah tangkapan layar pengakuan penumpang.

Dalam unggahan tersebut, seorang penumpang membagikan kondisi jendela KRL yang tertembak senapan angin. Ia juga membagikan chat WhatsApp mengenai kejadian tersebut.

"Krl relasi Serpong, ada yg nembak bro," tulis pengguna WhatsApp.

Ia pun menyebutkan terdapat penumpang yang terkena peluru di bagian lengan.

"Td depan sy lg berdiri lengannya kena katanya panas bgt sy blg berdarah ga dia blg ga cm sakit dan panas bgt," lanjut chat tersebut.

"Td pecahan pelurunya ada di samping sy dan byk serpihan kaca kena jaket untung jaketnya tebal,"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper