Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara US$90, Dua Kementerian Beda Pendapat Soal DMO

Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian berbeda pendapat mengenai DMO terkait dengan harga batu bara US$90.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengesahkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Kebijakan tersebut untuk memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di Indonesia, selain industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter) yang tercantum dalam. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2022.

Harga khusus ini diharapkan dapat menjaga pasokan batu bara bagi industri agar mencukupi.

Untuk itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan dari besaran rencana produksi yang ada pada tahun ini, maka besaran DMO 25 persen dinilai telah mencukupi kebutuhan yang ada.

“Kita lihat kebutuhan batu bara di dalam negeri sebenarnya berkisar 180 juta ton hingga 190 juta ton. Sehingga saat ini sebenarnya dengan 25 persen masih cukup,” kata Lana dalam acara Sosialisasi Kepmen ESDM No. 58/2022, yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (30/3/2022).

Menurut Lana pemenuhan DMO juga akan tercapai jika seluruh pihak terkait dapat melaksanakan kewajiban yang ada. Untuk saat ini pemerintah khususnya Kementerian ESDM masih tetap pada keputusan DMO batu bara sebesar 25 persen.

Para pelaku industri telah meminta agar pemerintah memberikan ketegasan dan kepastian untuk pasokan batu bara bagi konsumen sesuai harga yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Lana menyebutjan berdasarkan ketentuan dalam beleid tersebut, maka Kementerian ESDM bisa memberikan penugasan kepada perusahaan batu bara untuk memasok pada industri.

“Dalam keadaan mendesak, kami memang akan melihat dimana perusahaan-perusahaan yang memiliki kalori sebagaimana yang dibutuhkan industri. Kami lakukan dahulu audiensi, setelah ada komitmen terhadap itu maka akan dibuat penugasan,” papar Lana.

Lana menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh industri kecuali industri pengolahan/pemurnian mineral logam atau smelter. Selain itu, para pelaku usaha industri yang telah melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan penambang sebelum hadirnya beleid ini diwajibkan untuk melakukan negosiasi ulang untuk kontrak yang ada sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Menurut Lana, ke depannya akan dilakukan kordinasi dengan industri yang ada demi memastikan pembagian pasokan batu bara ke dalam negeri lebih merata.

“Kami akan buat mekanisme yang tetap barangkali ya. Saat ini yang sudah berjalan, kita lihat business to business terlebih dahulu. Jika terpenuhi maka jalan,” tandas Lana.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berbeda bendapat soal DMO Batu Bara ini. Menurut Kemenperin, meningkatnya aktivitas industri akibat pemulihan ekonomi pasca Covid-19, memerlukan suplai batu bara yang lebih banyak.

Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan kenaikan persentase Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30 persen.

Wiwik Pudjiastuti, Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menguraukab, kebutuhan batubara dalam negeri baik untuk sektor kelistrikan maupun industri semen dan pupuk berpotensi mengalami peningkatan.

"Ini [kebutuhan batu bara industri semen dan pupuk] cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30 persen DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan," ungkap Wiwik.

Wiwik mengapresiasi pengesahan Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 yang memberikan kepastian harga batubara khusus sebesar US$90 per ton untuk seluruh sektor industri.

Menurutnya, berkaca dari implementasi beleid sebelumnya yakni Kepmen ESDM No. 206/2021 dengan harga khusus hanya diberikan untuk industri semen dan pupuk maka perlu ada evaluasi berkala oleh Kementerian ESDM.

Kami berharap semua industri selain industri smelter mendapatkan fasilitas harga batubara sebesar US$90 per ton tersebut.

"Jadi apa yang sudah disiapkan, difasilitasi oleh Kementerian ESDM benar-benar bisa dirasakan teman-teman industri", tutup Wiwik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper