Bisnis.com, JAKARTA - Kepastian anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap I masih belum mendapatkan titik terang setelah Softbank Group memutuskan hengkang sebagai investor. Kementerian Keuangan masih harus mempresentasikan alokasi anggaran tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo meminta Kementeri Keuangan untuk mempresentasikan rencana penggunaan anggaran dari sisi rencana induk dan desain kawasan inti pusat pemerintahan IKN.
“Tadi bapak presiden minta untuk dipresentasikan dulu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2022).
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini pihaknya tengah mendesain sejumlah infrastruktur untuk di IKN seperti jalan tol dan jalan ke kawasan IKN.
Dia mengatakan pihaknya tengah memerinci dan menyiapkan pembangunan jalan tersebut untuk nantinya segera memproses tendernya.
“Lagi kita siapkan betul daftar isian pelaksanaan anggarannya,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Basuki menjelaskan kawasan pengembangan IKN memiliki total luas lahan 256.000 hektare (HA). Dari luas lahan tersebut yang akan difokuskan untuk menjadi kawasan IKN sekitar 56.000 ha yang di dalamnya akan dibangun kawasan inti pemerintahan, kawasan inti pendidikan, dan kawasan inti kesehatan dengan luas 6.671 ha.
Untuk pembangunan kawasan inti tersebut, lanjutnya, akan ada 5 tahapan yang akan dikerjakan mulai dari 2022 sampai dengan 2025. Adapun, tahap pertama akan dimulai pada 2022--2024 dengan fokus pada pembangunan kawasan inti pemerintah.
Dia mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan kawasan inti pemerintah di IKN ditaksir mencapai Rp46 triliun untuk membangunan gedung-gedung pemerintah mulai dari Istana Negara hingga gedung-gedung kementerian dan lembaga.
"Kawasan inti pusat pemerintah itu APBN, setelah itu kawasan inti pendidikan, dan kawasan inti kesehatan itu bisa KPBU bisa investasi, tapi yang pemerintah itu semua jadi aset negara jadi harus APBN," ucap Basuki.
Seperti diketahui, Softbank Group memilih untuk mundur sebagai investor dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Alasannya, ada bagian dari proposal Softbank yang tidak bisa diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.