Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan harga jual batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri sebesar US$90 per ton. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2022.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 23 Maret 2022.
Ditetapkannya Keputusan Menteri ESDM terbaru ini, maka artinya harga batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri masih dipertahankan sebesar US$90 per ton dari sebelumnya rencananya berakhir pada 31 Maret 2022. Dengan demikian, harga batu bara US$90 per ton juga berlaku bagi beberapa industri lainnya di dalam negeri, tidak hanya untuk pupuk dan semen.
Akan tetapi, harga batu bara ini tidak berlaku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) logam, sebagaimana tercantum dalam poin kedua Kepmen ESDM ini.
"Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri," begitu isi point pertimbangan Kepmen No.58/2022 ini, dikutip dari situs resmi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Senin (28/03/2022).
Keputusan Menteri ESDM tersebut berisi tujuh ketetapan, yang berisi:
- "Menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$ 90 per metrik ton Free on Board (FOB) Vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen."
- "Harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan atau pemurnian mineral logam."
- "Dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, IUP Khusus (IUPK) tahap Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri."
- "Badan Usaha Pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga dan tidak melaksanakan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- "Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha Pertambangan yang telah memiliki kontrak penjualan batu bara dengan pengguna akhir batu bara dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri dengan harga jual batu bara lebih rendah atau lebih tinggi dari harga jual batu bara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, harga jual batu bara dalam kontrak penjualan batu bara wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini."
- "Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak aktif."
- "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022."