Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang enggan mengikuti asuransi kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan aturan baru dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, calon PMI dan PMI wajib untuk menjadi peserta aktif program JKN.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan banyak PMI yang memutuskan untuk tidak mengurus asuransi, dalam hal ini JKN. Pasalnya, calon PMI dan PMI di luar negeri tidak dapat mengklaim asuransi di negara penempatan dan harus kembali ke Indonesia. Kondisi ini menjadi suatu hal yang menyulitkan dan PMI.
“Ketika mereka akan memperpanjang kontrak, mereka tidak mau mengurus asuransi. Mereka mengatakan,‘lah gimana perlindungan kami, kami sakit juga gak bisa dikover asuransi, kok kami dipaksa membayar lagi?’,” jelas Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Senin (28/3/2022).
Benny juga memperjuangkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meluruskan aturan yang berlaku agar PMI bisa mendapatkan manfaat yang sesuai. Dia merasa harus dilakukan renegosiasi dan rekonsiliasi terhadap aturan tersebut sehingga dapat berlaku di luar negeri.
Menurutnya, harus ada renegosiasi dan rekonsiliasi terhadap aturan soal klaim sakit berlaku di luar negeri.
"Mudah-mudahan, terkait asuransi dapat selesai dalam waktu dekat, dan semakin banyak PMI yang mau mengasuransikan dirinya demi jaminan kematian maupun kesehatan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menggarisbawahi bahwa harus ada keserasian antara Inpres No. 1/2022 terhadap Pasal 16 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam UU SJSN tersebut tertulis peserta aktif berhak mendapatkan manfaat. Sementara praktiknya, PMI yang sakit harus kembali ke Indonesia untuk dapat mendapatkan manfaat tersebut. Timboel menyarankan pemerintah melakukan perbaikan sehingga PMI akan dengan senang hati mengikuti JKN.
“Kalau pun diwajibkan, ada perbaikan dari pemerintah. Satu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan lembaga jaminan kesehatan di luar negeri. Kedua, gunakan aturan seperti di suatu daerah tidak ada faskes yang bekerja sama, jadi reimbursement,” ungkap Timboel, Senin (28/3/2022).
Timboel melanjutkan, bila mengacu pada UU SJSN tersebut, PMI berhak mendapat manfaat. Faktanya di luar negeri BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan manfaat, jadi menurutnya Inpres No. 1/2022 tidak sesuai dengan UU SJSN.