Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tengah sibuk mencari investor untuk membangun Ibu Kota negara (IKN)
Pemerintah menyampaikan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 4 rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam rancangan tersebut, disebutkan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.
Adapun skema pendanaan dalam bentuk belanja, termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Sementara, skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara.
"Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan b) Surat Utang Negara (SUN)," bunyi Pasal 5 ayat 4.
Kendati demikian, pelaksanaan skema pendanaan Ibu Kota Negara yang berasal dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam pasal 5 ayat 5, disebutkan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk, namun tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:
Pertama, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Kedua, penggunaan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dan ketiga, keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan Badan Usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara termasuk badan usaha milik negara, penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative funding/financing).
Sementara itu, skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b termasuk tetapi tidak terbatas pada skema pendanaan yang berasal dari:
Pertama, kontribusi swasta.
Kedua, pembiayaan kreatif (creative funding/financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c angka 3.
Dan ketiga, pajak khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Adapun pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan termasuk tetapi tidak terbatas dengan: memperhatikan kesinambungan fiskal dan mendasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN.