Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhepi Sebut 2 Pelajaran soal Kelangkaan Minyak Goreng, Apa Saja?

Dua pelajaran yang bisa diambil terkait kelangkaan minyak goreng, yaitu pemerintah belum cukup serius dalam menangani minyak goreng dan perlu direvisinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) menyampaikan, ada dua pelajaran yang bisa diambil terkait kelangkaan minyak goreng.

Pertama, pemerintah belum cukup serius dalam mengurus minyak goreng.

Wakil Sekretaris Jenderal Perhepi Lely Pelitasari mengatakan, pemerintah perlu menguasai dan memiliki stok karena mengatur regulasi di atas kertas tidaklah cukup.

Dia menjelaskan, pasar minyak goreng merupakan oligopoli karena konsentrasi untuk empat perusahaan terbesar itu di atas 40 persen, yang menunjukkan struktur oligopoli. Dengan struktur ini, menurut Lely perilakunya cenderung pada kolutif sehingga diperlukan pemerintah yang powerfull.

"Bagaimana pemerintah bisa mengatur pasar yang seperti ini dengan satu mekanisme baik kebijakan yang sifatnya tarif atau  non tarif. Satu hal yang dilupakan dalam hal ini adalah pemerintah bisa mengatur tapi tidak memiliki barang," katanya dalam webinar, dikutip Minggu (20/3/2022).

Dia juga menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66  tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Pelajaran kedua, kenaikan minyak goreng ini [adalah] salah satu efek minyak goreng tidak masuk dalam satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badan Pangan Nasional. Mari Indonesia lihat dalam Perpres 66 tahun 2021 yang lalu, hanya 9 bahan pangan pokok di luar minyak goreng," ujar mantan Wakil Ketua Ombudsman itu.

Dalam Perpres 66 tahun 2021 pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

“Bulan Juli tahun 2021 pertanyaan besar minyak goreng tidak diatur dengan alasan karena minyak goreng itu bukan semata-mata komoditas pangan, tapi juga merupakan komoditas industri lain yang terkait dengan kebijakan energi," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper