Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga: Harga Minyak Goreng Kemasan Disesuaikan dengan Harga Pasar

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengumumkan aturan baru, yaitu harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian atau harga pasar.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022)/Biro Setpres
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022)/Biro Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menetapkan aturan baru, yaitu harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekononomian atau harga pasar.

Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2022).

Dia menuturkan atas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Airlangga mengungkapkan pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Selain harga minyak goreng kemasan, pemerintah juga menetapkan dua kebijakan lainnya terkait distribusi minyak goreng ke masyarakat.

Pertama, menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 persen liter.

"Kedua, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS] akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter," imbuhnya.

Dia mengatakan pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Mulai besok, Rabu (16/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper