Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena Pajak Final, Ekonom: Beban Makin Berat

Penerapan tarif PPN final pada sektor pendidikan dan kesehatan akan menambah biaya yang lebih mahal pada kedua sektor ini.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada April 2022. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan PPN final dengan tarif sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha atau omzet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tarif PPN final tersebut bisa saja diberlakukan pada sektor kesehatan dan pendidikan.

“Kualifikasinya apa? Barang atau jasa di mana kita bisa menerapkan tarif PPN final, itu bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah,” katanya, Kamis (10/3/2022).

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat penerapan tarif PPN final pada sektor pendidikan dan kesehatan akan menambah biaya yang lebih mahal pada kedua sektor ini.

“Meski meningkat hanya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, ini juga memberikan dampak, ada cost yang harus dibayar karena sektor pendidikan dan kesehatan itu ukuran ekonominya paling besar,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, beban masyarakat akan semakin bertambah dengan kenaikan tarif PPN final di tengah meningkatnya harga komoditas, termasuk harga pangan.

“Kalau situasi lagi normal, ya mungkin bisa, tapi situasinya kan inflasi mulai merangkak naik, lalu diberi kenaikan PPN final. Kondisinya belum tepat kalaupun harus dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Tauhid, kenaikan tarif PPN final di sektor kesehatan dan pendidikan belum sejalan dengan pelayanan yang diberikan. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Karena sifatnya final, tidak ada untuk kelas tertentu meski tarifnya masih kecil, tidak ada pengecualian, siapapun yang punya jasa pendidikan dan kesehatan kena PPN, misal lembaga kursus, klinik, dan sebagainya,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper