Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fix! Tidak Perlu Lagi Antigen Atau PCR Mulai Hari Ini Via Darat

Mulai hari ini, pemerintah resmi menghapus persyaratan hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan transportasi darat.
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai hari ini, pemerintah resmi menghapus persyaratan hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan transportasi darat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, maka ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.

“Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dikutip dari siaran resmi, Selasa (8/3/2022).

Untik itu, kini para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tidak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Kemudian, keduanya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T [tertinggal, terdepan, terluar], dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Budi.

Aturan bagi Pelaku Logistik

Selain itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), sedangkan yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi yang belum melakukan vaksinasi sama sekali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Aturan bagi Kendaraan Bermotor, Kapal Angkutan, dan Penyeberangan

SE No.23/2022 ini juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, serta penyeberangan sebagai berikut:

  1. Jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.
  2. Jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.

“Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Budi.

SE terbaru dari Kemenhub itu juga mengatur bahwa kapal angkutan penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.

Selain itu, awak kapal wajib melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi; atau
  2. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.

Untuk diketahui, SE No.23/2022 ini mulai berlaku sejak hari ini, Selasa (8/3/2022). Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper