Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Wajib PCR dan Antigen, ILKI: Syarat Perjalanan Dominasi Permintaan Tes

Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI) memperkirakan kebijakan tidak wajib PCR dan Antigen bagi para pelaku perjalanan akan berdampak signifikan terhadap permintaan tes.
Petugas sedang mengambil sampel swab tes antigen./dok. Bundamedik
Petugas sedang mengambil sampel swab tes antigen./dok. Bundamedik

Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI) memaparkan adanya kebijakan tidak wajib PCR dan Antigen bagi para pelaku perjalanan akan berdampak pada penurunan permintaan tes Covid-19.

Sekretaris Jenderal ILKI Indri Wulandari mengatakan bahwa kebijakan ini memang berdampak pada penurunan jumlah orang yang melakukan pemeriksaan. Menurutnya, karena selama ini permintaan yang tinggi akibat kebutuhan untuk perjalanan.

“Sebagai asosiasi kami tetap mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah. Memang pasti akan membawa dampak ke penurunan jumlah orang yang periksa Antigen dan PCR, karena saat ini banyak permintaan tes tersebut kan untuk kebutuhan perjalanan,” jelas Indri, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, kebutuhan tes Covid-19 oleh dokter masih tinggi untuk perawatan pasien meski porsinya tidak sebanyak untuk perjalanan.

“Walaupun masih ada kebutuhan tes tersebut oleh dokter untuk perawatan pasien baik mandiri maupun pasien di RS, tapi porsinya tidak sebanyak untuk kebutuhan perjalanan,” lanjut Indri.

Akhir-akhir ini pun, ILKI melihat permintaan tes justru terus meningkat sejak kasus Covid-19 varian Omicron muncul. Permintaan tersebut pun selaras meningkat dengan jumlah kasus di daerah masing-masing.

Meski demikian, tes Covid-19 masih akan sangat dibutuhkan karena aturan bebas PCR dan Antigen hanya berlaku bagi orang yang sudah mendapat dosis kedua atau booster. Masyarakat yang belum mendapat dosis lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, saat ini pun baru sekitar 6 persen yang sudah mendapatkan booster atau sebanyak 12.847.312 orang per 8 Maret 2022. Kondisi ini pun hanya akan membuat 6 dari 100 orang yang dapat melakukan perjalanan tanpa bukti negatif PCR atau Antigen.

Adanya kelonggaran ini membuat Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta semua masyarakat untuk sadar akan tanggung jawab pada kesehatan diri sendiri.

“Saat ini setiap individu masyarakat memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan diri masing-masing," ujarnya dalam konferensi pers BNPB, Selasa (8/3/2022). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper