Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan pelindungan bagi pekerja dari kekerasan seksual di tempat kerja sembari menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menurutnya, ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Seraya menunggu waktu pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker [Kepmenaker] untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Ida dalam siaran pers, Sabtu (5/3/2022).
Dia menuturkan salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.
Menaker berpendapat, apabila DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut.
“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya.
Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.
“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujarnya.