Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda IMB Bisa Dipakai Hingga 5 Januari 2024 Sebelum Perda PBG Hadir

Surat edaran empat menteri menetapkan secara resmi bahwa Perda IMB masih boleh digunakan sampai 5 Januari 2024 untuk pembangunan gedung termasuk perumahan. Hal itu merupakan kelanjutan dari surat Sekretaris Kabinet nomer B84/Seskab/Ekon/2022 tanggal 11 Februari 2022.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Empat menteri mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah berlanjut meski belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu, sebagaimana SEB Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022, dapat diterapkan hingga 5 Januari 2024.

Dengan demikian, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam SEB yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota/bupati se-Indonesia itu, seluruh pemda diminta telah memiliki Perda Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024.

Ini sebenarnya merupakan pelonggaran karena berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, pemkab/pemkot harus menyediakan PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Jadi, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022.

Pemerintah pada 2 Februari 2021 menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pergantian IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sayangnya, hampir semua pemerintah belum menyiapkan perda tentang PBG. Akibatnya, kalangan pengembang perumahan mengeluhkan kondisi itu karena mereka tidak dapat membangun hunian termasuk dalam rangka merealisasikan Program Sejuta Rumah.

Perkembangan itu direspons pemerintah dengan pertemuan sejumlah instansi terkait pada awal bulan lalu yang akhirnya menerbitkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.

Dalam surat Sekretaris Kabinet No. B84/Seskab/Ekon/2022 tanggal 11 Februari 2022, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan dilakukan percepatan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB.

Pada perkembangan berikutnya, empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan SEB tertanggal 25 Februari 2022 yang menegaskan lagi penggunaan Perda IMB di daerah-daerah yang belum memiliki Perda IMB untuk memungkinkan pembangunan perumahan atau properti dilanjutkan.

Selain terperinci disebutkan bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu perda, pemda yang telah memiliki Perda Retribusi IMB ataupun Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, bisa memungut retribusi hingga paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberi pelayanan PBG sesuai dengan PP No. 16/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper