Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Goreng Terbebas dari Fluktuasi CPO Dunia, Ini Dampaknya

Kemendag menjelaskan dampak harga minyak goreng terbebas dari fluktuasi CPO dunia.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan harga minyak goreng sudah terbebas dari fluktuasi harga bahan baku atau minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) setelah penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada akhir Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kebijakan DMO dan DPO itu sudah efektif melepaskan gejolak harga CPO di tingkat internasional. Artinya, harga minyak goreng dalam negeri untuk jangka waktu panjang bakal stabil kendati terdapat gejolak harga pada bahan baku.

“Dengan Permendag No. 6/2022 kita melepaskan harga minyak goreng dari harga internasional. Kenapa? Saya tentukan DMO dan DPO artinya harga bahan bakunya sekarang tidak lagi harga internasional,” kata Oke setelah meninjau Pasar Tambak Rejo, Surabaya (18/2/2022).

Lewat Permendag itu, kata Oke, eksportir wajib memenuhi pasokan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dari kuota ekspor yang dimiliki. Selain itu, kebijakan DPO mewajibkan eksportir untuk memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg dan Rp10.300 per kg dalam bentuk olein.

Sebagaimana diketahui, kebijakan DPO ini diikuti dengan diterapkannya harga eceran tertinggi (HET) baru per 1 Februari. Kemendag mematok harga minyak goreng curah di level Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter.

“Dengan demikian, harga bahan baku sudah turun makanya ini sudah kita hitung HET-nya Rp11.500 sampai Rp14.000, jadi harganya harga sudah lepas dengan internasional,” kata dia.

Di sisi lain, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) melaporkan sebagian besar produsen minyak goreng dalam negeri berhenti memproduksi minyak goreng dengan harga murah lantaran terbatasnya bahan baku sesuai ketentuan DMO dan DPO untuk CPO.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan terbatasnya bahan baku itu menyebabkan macetnya produksi minyak goreng untuk menstabilkan gejolak harga di tengah masyarakat sejak akhir tahun lalu akibat fluktuasi CPO.

“Kondisi produsen minyak goreng dalam negeri banyak yang nganggur karena tidak ada CPO berharga DMO sebesar Rp9.300 per kilogram sedangkan harga pasar Rp15.321 per kilogram,” kata Sahat, Jumat (18/2/2022).

Adapun, Sahat menerangkan, keterbatasan pasokan bahan baku sesuai DPO itu disebabkan karena sebagian besar eksportir belum pernah untuk memasok CPO untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, butuh adaptasi terlebih dahulu untuk dapat mulai mengalokasikan kuota ekspor mereka bagi pasokan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper