Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi VII DPR sempat menolak tegas usulan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran perusahaan batu bara atas suplai batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Sebelumnya, usulan BLU batu bara dianggap akan menyeimbangkan harga pasar dengan harga yang ditentukan untuk kebutuhan di dalam negeri. BLU berperan mengucurkan dana hasil iuran perusahaan batu bara sesuai dengan kelebihan harga pasar dengan harga patokan yang sudah ada yakni US$ 70 per ton. Setelah usulan itu ditolak, Komisi VII DPR mengusulkan untuk adanya entitas khusus batu bara.
Maman Abdurahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR, menyampaikan bahwa entitas khusus batu bara adalah sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Melalui entitas khusus, kata Maman, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga yang sudah dipatok yakni US$ 70 per ton. Hanya saja, ketentuannya terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara tersebut kepada entitas khusus batu bara itu.
"Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi tugas suplier kepada PLN sesuai kebutuhan PLN. Lalu selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silahkan formulasinya ditetapkan," terang Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (17/02/2022).
Melalui entitas khusus, kata Maman, jadi tidak ada lagi alasan suatu perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara. Apalagi, terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara PLN.
Baca Juga
"Ini bisa menjadi solusi jangka panjang tanpa harus mengesampingkan pengawasan, setidaknya bisa menyelesaikan dua hal, prinsip keadilan dan penerapan DMO secara tegas," pungkas Maman.