Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Penolakan Buruh, Ekonom: JHT Paling Efektif untuk Menabung

Meski sejumlah buruh menolak aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 Tahun, sejumlah ekonom berpendapat program tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat dalam menabung.
Tampilan situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tampilan situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat dalam menabung agar sejahtera di hari tua.

Pasalnya, ia menilai masih banyak masyarakat yang tidak menabung untuk penjamin kehidupan di masa mendatang.

“Jadi, tabungan kita di BPJS Ketenagakerjaan itu memang memaksa kita untuk menabung, jangan dihitung sama duit sekarang, itu duit masa depan,” kata Piter kepada Bisnis, (17/2/2022).

Namun, angan-angan akan mendapatkan JHT yang mencukupi akan sirna jika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelum program JHT ini dijalankan pada Mei mendatang, pemerintah akan lebih dulu mengaktifkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Lebih lanjut, ia menegaskan seharusnya pekerja tidak boleh merasa tambah miskin karena mereka akan diberikan jaminan dari pemerintah jika di-PHK. Bantuan sosial itu juga harus diatur keuangannya agar tidak langsung habis begitu saja.

Piter menyarankan kepada pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan untuk tidak mengambil JHT. Dana dari JKP yang akan diberikan selama enam bulan dapat dimanfaatkan dan diatur dengan baik, meskipun nominalnya tidak penuh seperti gaji.

“Sekarang kalau tabungan di JHT bisa diambil kapan saja, misal dengan alasan kepepet, kapan kepepet itu? Masyarakat akan merasa selalu kepepet, kalau ada duit pasti dibelanjakan,” ujar Piter.

Pada dasarnya, semua pekerja tidak ada yang mau di-PHK. Menurutnya, Permenaker 2/2022 tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Masih sama, dapat diambil sebelum waktunya. Hanya saja, pada peraturan ini, pencairan dana 100 persen baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

“Jadi kecenderungannya kita, kalo tidak dipaksa nabung, kita tidak menabung,” lanjut Piter.

Ia juga meminta para pekerja/buruh untuk mengingat bahwa uang yang ditabung itu konsepnya 'uang pekerja tapi bukan uang pekerja'. Uang tersebut akan menjadi milik pekerja ketika sudah waktunya.  

Uang tersebut belum sampai di tangan pekerja karena masih ditabung oleh perusahaan. Dengan begitu, pekerja tidak akan merasa kesulitan dalam menabung.

Senada dengan Piter, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan hal serupa. Menurutnya, masyarakat Indonesia jangan terlena dengan bantuan pemerintah. Masyarakat pun jangan terlena dengan hidup konsumtif.

Timboel mengatakan masyarakat tidak perlu takut ketika dananya digunakan untuk pembangunan negara. Pasalnya, dalam beberapa tahun ke depan dana itu akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan baru yang efeknya akan kembali ke masyarakat.

“Memang betul dana tersebut akan membantu pembangunan negara. Namun, jangka panjangnya nanti, dengan pembangunan negara akan membuka lapangan pekerjaan, jadi kakak, adik, ipar, keponakan akan mendapatkan pekerjaan. Nanti, dananya pun akan kembali kepada peserta dengan imbal hasil yang besar,” jelas Timboel kepada Bisnis, (17/2/2022).

Lebih lanjut, Timboel meminta masyarakat untuk berpikir jauh, jangan seperti memikirkan akan di PHK besok.

“Berpikirlah seperti Chairil Anwar, ‘Aku mau hidup 1000 tahun lagi,’ masih panjang jalan ke depan,” tutup Timboel. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper