Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ketentuan perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi saat usia pensiun 56 tahun, sejatinya telah melalui pembahasan berbagai pihak.
Kemenaker dalam hal ini mengklaim, sebelum menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, telah menggelar dialog dengan banyak pihak.
"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers, Minggu (13/2/2022).
Kendati demikian, Chairul menyatakan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan seluruh pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh.
Chairul menjelaskan perubahan skema pencairan manfaat JHT, sejatinya dilakukan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain.
Untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga
Dengan hadirnya program JKP sebagai bantalan saat pekerja berhenti bekerja sebelum pensiun, Chairul mengatakan JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja memiliki harta sebagai biaya hidup di masa tua atau ketika sudah tidak produktif lagi
Oleh karena itu, sambungnya, sudah seharusnya manfaat JHT diterima oleh buruh saat memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul.
Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua, UU SJSN tetap memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46/ 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Dalam PP tersebut, telah ditetapkan pula bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan baru terkait pencairan dana JHT.
Said mengaku pihaknya sudah sering memantau kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dinilai kerap menindas para buruh. Dia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemerintah tidak segera melakukan revisi Permenaker tersebut.
"Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/2/2022).