Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Batas Usia Pensiun Berubah Jadi 58 Tahun per Januari 2022

BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan batas usia pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.

Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini bertambah satu tahun dari mulanya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019.

Dalam surat yang diedarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan salah satu kantor cabangnya, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun dari 57 tahun menjadi 58 tahun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 beleid yang diundangkan pada 30 Juni 2015 tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun. Artinya, usia pensiun berubah menjadi 58 tahun pada 2022, 3 tahun setelah 2019.

"Oleh karenanya, mulai 1 Januari 2022 usia pensiun tenaga kerja berubah menjadi 58 tahun," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Surat tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi peserta tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja.

Pekerja yang memasuki usia pensiun dapat berhenti bekerja paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Ayat (3) Pasal 15 PP No. 45/2015 juga secara spesifik menyebutkan bahwa usia pensiun akan terus disesuaikan setiap tiga tahun berikutnya sampai batas 65 tahun. Hal ini berarti usia pensiun akan berubah menjadi 59 tahun pada 2025 merujuk pada regulasi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper