Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai negatif langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan pencairan manfaat jaminan hari tua atau JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.
“Selain semua program membayar iuran, kini kebijakan JHT harus menunggu usia 56 tahun, berbagai peraturan dibuat bukan lagi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemudahan bagi kaum buruh,” kata Nining melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/2/2022).
Nining mengatakan kebijakan itu tidak membawa kemudahan atau perbaikan bagi nasib buruh. Alasannya, peraturan ihwal JHT sebelumnya yang tertuang pada Permenaker No 19 Tahun 2015 relatif lebih mudah untuk dicairkan.
“Kami sangat prihatin situasi kondisi kaum buruh hari ini, di mana BPJS sejak dari awal kita menduga tidak membawa kemudahan dan perbaikan atas nasib buruh,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan kebijakan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun dilakukan untuk mengoptimalkan jaminan sosial peserta di masa tua.
Adapun, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Baca Juga
“Jadi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu memang untuk mengembalikan manfaat JHT sesuai dengan filosofinya,” kata Putri melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/2/2022).
Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.