Bisnis.com, JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Perdagangan M Lutfi menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen dan mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading, termasuk media transaksinya.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia ini mengatakan bahwa digitalisasi tidak terhindarkan. Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital sudah bersama kehidupan masyarakat dan semakin menyulitkan ke depan.
“Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen,” katanya, Sabtu (12/2/2022).
Bamsoet menjelaskan bahwa fenomena pro-kontra tentang software robot trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z hanya ada dua pilihan, dibina atau dibinasakan.
Ini karena robot trading hanya sebagai platform atau media transaksi yang berbasis digital. Namun, ada juga kalangan yang menganggap ini merupakan penyelenggaraan transaksi komoditas mata uang berbasis digital.
Perbedaan pandangan inilah, tambah Bamsoet harus diselesaikan sehingga jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan.
Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya.
Menurutnya, di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukan dalam kategori penasihat berjangka. Ini sebagaimana dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor.
Karena fungsinya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto, Bappebti bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan.
“Yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam penasihat berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud," jelasnya.
Jika itu bisa dilakukan, Bamsoet menuturkan bahwa izin edar software robot trading berada di Bappebti. Sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Dengan begitu, keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas. Menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi.
“Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakannya akan mendapatkan keuntungan yang besar. Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal,” ungkapnya.