Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok rancangan aturan mengenai tarif listrik guna menarik minat investor dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Aturan itu akan dituangkan dalam regulasi yang segera diterbitkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang EBT adalah tarif listrik yang disesuaikan untuk memberikan kepastian internal rate of return (IRR) para investor.
“Di dalam regulasi Perpres yang dirancang ada beberapa tarif yang sedang dipertimbangkan agar meyakinkan investor investasinya bisa kembali dalam waktu 10 tahun, dan kami menyesuaikan tarif listrik jika sudah ada pengembalian investasinya,” ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).
Di samping itu, pemerintah bersama dengan DPR RI juga sedang menyusun Undang-Undang EBT yang akan mengatur sejumlah poin, seperti penerapan standar dan sertifikasi di dalam program EBT.
Arifin menyebut, pengembangan EBT di dalam negeri akan didorong secara massif guna mengejar target bauran energi nasional sebesar 23 persen di 2025.
Dari sisi potensi, Indonesia masih menyimpan sebanyak 3,6 gigawatt (GW) EBT yang bersumber dari tenaga surya, hidro, bioenergi, angin, geothermal, dan juga laut.
Sementara itu, utilisasi EBT saat ini baru mencapai 11,15 megawatt (MW), atau 0,3 persen dari total potensi yang ada.
“Investasi akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Jika kita menjalankannya dengan lancar selama 10 tahun, akan ada 700.000 orang yang terlibat, dan investasinya selama 5 tahun ke depan adalah US$5 juta,” ujar Arifin.